Komisi E Bahas Raperda Perubahan APBD Bidang Kesra
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Prinsipnya, target program harus jelas dan berkesinambungan
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Syahrial menginginkan, seluruh kegiatan yang diusulkan betul-betul tepat sasaran, sesuai target, dan dapat berkesinambungan. Untuk itu, SKPD yang bersangkutan harus menguasai rencana program maupun kegiatan yang diusulkan.
"Pembahasan sejauh ini tidak ada perubahan berarti dari apa yang sudah diusulkan pihak Eksekutif. Prinsipnya, target program harus jelas dan berkesinambungan," kata Syahrial, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/9).
Komisi A Bahas Raperda APBD-P Bidang PemerintahanMenurutnya, apabila ada kegiatan yang tidak memungkinkan bisa dilaksanakan pada tahun 2017, maka bisa direalisasikan menggunakan APBD Tahun 2018.
"Kita realistis saja, kalau memang tidak bisa ya tentunya tidak usah dipaksakan," katanya.
Sementara, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, terkait pembahasan perubahan anggaran sudah melalui proses yang sangat matang.
"Pemantapan sudah dimulai dari tingkat dinas, kemudian tahapan selanjutnya yang dikoordinasikan oleh asisten maupun rapat-rapat di DPRD," tandasnya.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat pembahasan ini pimpinan maupun perwakilan SKPD dari Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Biro Dikmental.
Selain itu, rapat juga diikuti lembaga, badan, dan yayasan penerima bantuan atau hibah serta Bazis
DKI Jakarta.